conan

conan
There is only one truth

Selasa, 04 Oktober 2011

Makalah Asbab Al - Nuzul


BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Turunya ayat-ayat al-qur’an bukan berarti tanpa latar belakang histories meskipun tidak semua ayat, akan tetapi sebagian ayat turun karena latar belakang tertentu. Seperti yang telah kita fahami merupakan suatu keniscayaan sesuatu yang terjadi atau tercipta mesti ada penyebabnya. Itu merupakan sunatullah di alam ini begitu pula ayat-ayat al-qur’an yang Allah turunkan juga ada sebab-sebab turunya, dapat kita banyangkan betapa sulitnya para ulama dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat al-qur’an tanpa mengetahui asbab al-nuzulnya. Asbab al-nuzul merupakan pembantu ilmu tafsir dalam menetapkan ta’wil yang lebih tepat dan tafsir yang lebih benar bagi ayat-ayat al- qur’an . Oleh karena itu mempelajari, memahami, dan mengkaji asbab al-nuzul menjadi penting. Pendapat ahli tafsir tidaklah dapat menguraikan segala kesimpulan dan tidaklah pula dapat menerangkan muthasyabihat sebagai mana tidak dapat menjelaskan yang mujmal Juga sangatlah relevan apa yang dikatakan oleh al-wahidy yang dikutif al- Shuyuty. Tidak mungkin menafsirkan ayat (al-qur’an) tanpa mengetahui kisah dan penjelasan sebab turunnya Epistimologi tersebut melatarbelakangi ulama klasik (terutama mufasir bil ma’tsur ) melatakan ilmu asbab al-nuzul sebagai ilmu penting diantara ilmu- ilmu al-qur’an. Dalam perkembangan tafsir, perhatian terahadap ilmu asbab al- nuzul mengalami dinamisasi. Meskipun dikalangan umat Islam banyak yang masih mempertahankan epitimology klasik, tetapi ada yang mencoba merekontruksi bahkan mengkritisi ilmu asbab al-nuzul tersebut terutama dari pemikir kontemporer.


B.   Perumusan Masalah

Dalam makalah ini Kami akan membahas tentang poin – poin yang Kami rangkum dalam rumusan masalah ini dan berbentuk pertanyaan yang antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari Asbab Al – Nuzul serta jenis dari Asbab Al – Nuzul ?
2.      Apakah kaidah – kaidah yang ada di dalam Asbab Al – Nuzul?
3.      Apa saja kegunaan dari Asbab Al – Nuzul?












BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Asbab Al-Nuzul
Para ahli linguistic menerangkan Asbab jama taksir dari Sabab yang artinya “tali”, sedangkan menurut Lisna al-arab diungkapkan atau diartikan saluran, yaitu segala sesuatu yang menghubungkan satu benda kebenda lainnya.  ﺎﻣ ﻞﺻﻮﺘﻳ ﻪﺑ ﻰﻟﺍ ﻩﺮﻴﻏ sedangkan para ahli Dilalah mengungkapkan pemakainnya sebagai segala seuatu yang mengantarkan pada tujuan. Sementara itu para ahli hukum Islam mendefinisikan dengan ungkapan “sesuatu jalan yang terbentuknya suatu hukum tanpa adanya pengaruh apapun dalam
hukum itu”. Adapun kata Nuzul bisa diartikan dalam banyak pengertian diantaranya Nuzul asal katanya dari Nazala di dalam bahasa arab berarti ﻁﻮﺒﻬﻟﺍ ﻦﻣ ﻮﻠﻋ ﻰﻟﺍ ﻞﻔﺳ yakni meluncur dari tempat yang tinggi ketempat yang rendah, juga sangat relevan dengan ungkapan syekh Abd Al-Wahab Abd Al-Majid Ghazlan beliau mengartikan turunnya sesuatu dari tempat yang tinggi ketempat yang lebih rendah. Nuzul juga bisa diartikan singgah atau tiba ditempat tertentu mengapa diartikan demikian, karena menurut analisis logis penulis, khusus dalam proses penurunannya kata nuzul ini diartikan untuk menghilangkan kesan bahwa Allah itu membutuhkan ruang dan waktu Dan setelah kita menyimak pengertian asbab dan nuzul secara lughawi, kita dapat membahas pengertian asbab al- nuzul secara istilahi seperti yang dikemukakan syekh Abd Al-Ashim Al- Zarqani dalam kitab Al-Irfannya.asbab al- nuzul adalah kasus atau sesuatu yang terjadi yang ada hubungannya dengan turunnya ayat-ayat al-qur’an sebagai penjelasan hukum pada saat terjadinya kasus. Kasus yang dimaksud tentunya ketika ada permasalahan dan pertayaan yang dilontarkan oleh para sahabat kepada Rasulallah turunnya ayat al-qur’an sebagai jawabannya.
Selain itu definisi asbab al-nuzul Sesuatu yang dengan sebabnyalah turun sesuatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu atau memberi jawaban tentang sebab itu yang menerangkan hukum nya. Pada terjadinya peristiwa itu . Asbab al-nuzul adalah peristiwa atau pertanyaan yang terjadi yang disusul turunnya ayat membicarakan peristiwa- peristiwa tersebut. Jika peristiwa itu berupa pertanyaan maka ayat yang turun memberi jawaban, jika berbentuk kasus hukum, maka ayat yang turun merupakan penjelasan mengenai status hukumnya, dan jika peristiwa merupakan satu bentuk kekeliruan maka ayat yang turun boleh jadi merupakan teguran atau pembetulan. Peristiwa masa lampau yang terjadi sebelum masa Nabi seperti kisah para nabi yang diceritakan al-Qur’an tidak termasuk asbab al-nuzul. Tragedi ditenggelamkannya ummat Nabi Nuh as, atau ‘drama’ antara Nabi Yusuf dan Zulaikha bukan asbab al-nuzul bagi ayat-ayat yang menceritakannya. Rumusan defenisi yang diberikan oleh para ulama dalam hal ini seringkali menyebutkan frase waqta wuquuihi (pada waktu terjadinya) untuk menunjukkan bahwa antara peristiwa dan turunnya ayat terdapat korelasi waktu yang erat. Namun harus ditegaskan bahwa asbab an-nuzul merupakan term khusus dalam ulum al-Qur’an. Term tersebut tidak sama  dengan ‘sebab’ yang dikenal dalam hukum kausalitas atau teori logika yang menempatkan akibat karena adanya sebab. Al-Qur’an dengan seluruh ayatnya merupakan kesatuan yang utuh sejak zaman azali yang diperuntukkan sebagai petunjuk bagi manusia sehingga dengan atau tanpa sebab ia mesti sampai kepada manusia. Karena itu, sebagian ayat turun karena kasus khusus yang menjadi sebab (sababiy) dan sebagian tanpa kasus khusus yang menjadi sebab (ibtidaiy), kelompok kedua ini lebih besar dari kelompok pertama. Kasus yang termasuk asbab al-nuzul cukup beragam, antara lain penentangan yang dilakukan oleh opposan Nabi, tanggapan atas sebuah peristiwa khusus, pertanyaan- pertanyaan yang diajukan kepada Nabi, pertanyaan yang hadir dalam hati nabi sendiri, pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat mengenai tradisi yang berjalan pada saat itu, dan  kekeliruan atau kekhilafan. Pengetahuan mengenai asbab al-nuzul merupakan hal penting untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an. Bahkan sejumlah ulama menempatkannya sebagai salah satu syarat keilmuan yang harus dimiliki seorang mufassir. Seorang ulama menyatakan “menjelaskan sebab turunnya ayat al- Qur'an merupakan suatu cara yang kuat untuk memahami makna-makna al-Qur'an". Senada dengan itu, Ibnu Taimiyah berkata: "mengetahui sebab turunnya ayat akan memberikan kepada kita cara untuk memahami makna ayat, karena dengan memahami sebab akan berakibat kita bisa memahami dan mengerti akibat. Kemudian al-Wahidi mengatakan pengetahuan tentang tafsir dan ayat-ayat tidak mungkin jika tidak dilengkapi dengan pengetahuan tentang peristiwa dan penjelasan yang berkaitan dengan sebab diturunkannya ayat. Asbab al-nuzul lahir dua tahun sebelum Ulum al-Qur’an mengalami proses sitematisasi. Ini artinya, asbab an-nuzul eksis lebih awal dari cabang ulum al-Qur’an pada umumnya. Asbab an-nuzul pertama kali ditulis oleh Ali al-Madini pada paruh pertama abad ke-3 H, sementara sistematisasi ulum al-Qur’an berlangsung pada abad ke -5 H. Para ulama merinci faedah mempelajari asbab an-nuzul, yakni asbab an-nuzul membantu memberi kejelasan terhadap makna ayat, membantu mengetahui kekhususan hukum, membantu untuk menetapkan apakah kandungan hukum satu ayat berlaku umum atau berlaku khusus, memudahkan para sahabat untuk mengingat dan menghafal ayat-ayat al-Qur ’an. Satu-satunya sarana mengetahui asbab an- nuzul adalah riwayat. Peran rasio tidak dibenarkan dalam hal ini kecuali mentarjih sekiranya ditemukan perselisihan dua riwayat asbab an-nuzul untuk satu ayat. Al- Wahidi menegaskan “tidaklah diterima sebuah keterangan tentang asbab an-nuzul kecuali disandarkan pada riwayat, atau keterangan yang bersumber dari orang- orang yang menyaksikan turunnya ayat, serius melakukan kajian dan bersungguh- sungguh dalam mencarinya. Asbab al-nuzul mengenal istilah shahih dan dhaif sebagaimana hadis pada umumnya.Bahkan ada yang berpendapat bahwa riwayat asbab al-nuzul lebih banyak yang dhaif daripada yang shahih. Karena itu penukilan dan perujukan memerlukan kehati-hatian. Cara dan standar validitasnya sama dengan cara dan standar penilaian hadis pada umumnya (dengan sedikit perbedaan). Riwayat tentang sebab turunnya ayat dapat dikenali melalui redaksi yang tegas seperti “sebab turunnya ayat ini begini”, atau “Rasulullah ditanya tentang ini, maka turunlah ayat ini”. Disamping itu ditemukan sejumlah redaksi yang tidak tegas seperti “ayat ini turun dalam soal ini”, atau ungkapan “menurut saya ayat ini turun terkait dengan ini”. Dua pernyataan terakhir ini atau yang semisal dengannya boleh jadi menunjukkan sebab turunnya ayat, tetapi kemungkinan juga menunjukkan hukum atau bagian dari interpretasi ayat itu sendiri.

B.   Jenis – jenis Asbab Al-Nuzul
Berdasarkan rumusan diatas bahwa sebab-sebab nuzul adakalanya berbetuk peristiwa dan adakalanya berbentuk pertayaan. Suatu ayat atau beberapa ayat dinuzulkan untuk menerangkan hal yang berhubungan dengan peristiwa tertentu atau memberi jawaban terhadap pertayaan tertentu. Atau memberi jawaban terhadap pertayaan tertentu [8]. Contoh-contoh 1. Asbab nujul ayat dalam bentuk peristiwa ada tiga macam.
1.      Pertama; contoh Peristiwa berupa pertengkaran yang berkecamuk antara dua federasi, seperti; Aus dan Khazraj. Perselisan ini timbul dari intrik-intrik yang ditiupkan oleh orang-orang Yahudi sehingga mereka berteriak senjata. Peristiwa tersebut menyebabkan dinuzulkannya surat al-imran ayat 100 sampai beberapa ayat sesudahnya yang artinya ‘hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang- orang yang diberi al-kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.
2.      Kedua, contoh Peristiwa sebuah kesalahan serius, seperti seorang yang mengimami salat dalam sedang dalam keadaan mabuk sehingga salah dalam membaca surat al-kafirun. Peristiwa ini menyebabkan diturunkannya surat al –Nisa ayat 43 ﺎﻳ ﺎﻬﻳ ﺬﻟﺍ ﻦﻳ ﺍﻮﻨﻣﺍ ﻻ ﻮﺑﺮﻘﺗ ﺓﻮﻠﺼﻟﺍﺍ ﻢﺘﻧﺍﻭ ﻯﺮﻜﺳ ﻰﺘﺣ ﺍﻮﻤﻠﻐﺗ ﻥﻮﻟﻮﻘﺗ ﺎﻣ … . artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati sholat dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapakan…..
3.      Ketiga,contoh berupa cita-cita dan keinginan, seperti relevansi ‘Umar bin al- khatahab dengan ketentuan ayat-ayat al- qur’an. Dalam sejarah, ada beberapa harapan ‘Umar yang dikemukakannya kepada Nabi saw. Kemudian nuzul ayat yang kandungannya sesuai dengan harapan- harapan ‘Umar tersebut .Misalnya, al- Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Annas bahwa ‘Umar berkata: “Aku sepakat dengan Tuhanku dalam tiga hal. Aku katakan kepada Rasul bagaimana sekiranya kita jadikan makam ibrahim sebagai tempat shalat.”maka diturunkan surat al-baqarah ayat 125; (‘…jadikanlah sebaagian dari makam ibrahim tempat shalat…..”); dan aku katakan kepada Rasul, sesungguhnya istri- istrimu masuk kepada mereka itu orang yang baik-baik dan orang yang jahat, maka sekiranya engkau perintahkan mereka agar segera bertabir, maka nuzullah surat al- Ahzab ayat 53″ ﺍﺫﺍﻭ ﺎﺳ ﻮﻤﺘﻟ ﻦﻫ ﺎﺘﻣ ﺎﻋ ﺍ ﺎﻓ ﻮﻠﺌﺳ ﻦﻫ ﻦﻣ ﺀﺍﺭﻭ ﺐﺠﺣ (“…..jika kamu meminta keperluan kepada mereka (istri- istri nabi), maka mintalah dari balik tabir….”); dan istri-istri Nabi mengeremuninya pada kecemburuan. Aku katakan kepada mereka: ﻰﺴﻋ ﻪﺑﺭ ﻥﺍ ﻦﻜﻨﻘﻃ ﻥﺍ ﺪﺒﻳ ﻪﻟ ﺎﺟﺍﻭﺯﺍ ﺍﺮﻴﺧ ﻦﻜﻨﻣ “keadanya dengan istri-itri yang lebih baik dari kamu”, maka nuzullah ayat serupa dengan itu dalam surat al-Tahrim ayat 5 ( . ﻪﺑﺭ ﻰﺴﻋ …… ).
Adapaun sebab-sebab dinuzulkan al- qur’an dalam bentuk pertanyaan dapat dikelompokan kepada tiga macam pula.
1.      Pertama, contoh pertayaan yang berhubungan dengan sesuatu dimasa lampau, seperti pertayaan tentang kisah Dzal-Qurnain
2.      Kedua, contoh pertayaan tentang sesuatu yang berlangsumg pada waktu itu, seperti pertayaan tentang ruh.
3.      Ketiga, contoh pertayaan tentang sesuatu yang berhubungan dengan masa yang akan datang, seperti pertayaan masalah kiamat. Lebih jauh lagi mengenai penjelasan asbab al-nuzul, menurut Moh. Thohir, asbab al-nuzul terbagi kedalam lima macam, diantarnya;
a.       Asbab al-nuzul yang menafsirkan kemubhaman al-qur’an, maksudnya, yang dikehendaki oleh ayat- ayat tersebut tidak dipahami kecuali jika diteliti dan diselidiki melalui seba al-nuzulnya
Contoh ayat, Allah berfirman dalam surat al- baqarah ayat 158:
ﻥﺍ ﺍ ﺎﻔﺼﻟﺍ ﺓﻭﺮﻤﻟﺍﻭ ﻦﻣ ﻪﻠﻟﺍﺮﺋﺎﻌﺷ ﻦﻤﻓ ﺞﺣ ﺖﻴﺒﻟﺍ ﺮﻤﺘﻋﺍﻭﺍ ﻼﻓ ﺡﺎﻨﺟ ﻪﻴﻠﻋ ﻥﺍ ﻦﻣﻭ ﺎﻤﻬﺑ ﻑﻮﻄﺘﻳ ﻉﻮﻄﺗ ﺍﺮﻴﺧ ﻥﺎﻓ ﻢﻴﻠﻋ ﺮﻛﺎﺷ ﻪﻠﻟﺍ
Artinya “Sesungguhnya shafa dan marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji kebaitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’I antara keduanya. Dan barang siapa mengerjakan suatu kewajiban dengan kerelaaan hati, maha sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui (Q.S. Al-Baqarah :158)“
Menurut pemahaman Urwa Ibn Zubair lafal ayat ini secara tekstual tidak menunujukan bahwa sa’I itu wajib, waka ketiadaan dosa untuk mngerjakan itu menunjukan “kebolehan” dan bukannya “wajib” tetapi Aisyah telah meolak pemahaman tersebut, dengan argumentasi; seandainya maksud ayat tersebut adalah menunjukan “tidak wajib” maka redaksinya akan berbunyi; “tidak ada dosa bagi orang yang tidak melalukan sa’I”. menurut Aisyah ayat tersebut dinuzulkan karena para sahabat merasa keberatan ber- sa’I antara Shafa dan Marwa disebabkan perbuatan tersebut meniru orang-orang jahiliyah yang biasa mengusap berhala “Isaf” yang ada di Safa dan berhala “Na’ilah” yang ada di Marwa, maka turunlah ayat tersebut.
b.      Asbab al-nuzul yang menerangkan ayat-ayat Mujmal dan mencegah terjadinya penta’wilan ayat-ayat Mutasyabihat. Contoh surat al-Maidah ayat 44: …… ﻦﻣﻭ ﻢﻟ ﻢﻜﺤﻳ ﻝﺰﻧﺍﺎﻤﺑ ﻪﻠﻟﺍ ﻚﺌﻟﺀﺎﻓ ﻢﻫ ﻥﻮﻤﻠﻈﻟﺍ …….”Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” Jika ada yang menganggap “man” dalam ayat ini menunjukan Syartiyah, maka akan timbul problem “Apa seseorang berbuat dosa dalam hukum akan membuat seseoarang menjadi kafir ? akan tetapi jika orang tersebut mengetahui sebab turunya ayat tersebut berkenaan dengan orang- orang Nasrani, maka dia akan tahu bahwa yang dimaksud dalam ayat itu bukanlah Syartiyah melainkan Maushuliyah. Oleh karena itu tidak mengherankan kalaulah orang-orang nasrani dikatakan telah kufur sebab mereka tidak mau berhukum kepada injil yang telah menyuruh mereka beriman kepada Muhammad SAW
c.       Asbab al-nuzul yang menjelaskan tentang beberapa kejadian, sementara didalam al-qur’an sendiri terdapat ayat-ayat yang sesuai deng amaknanya, sehingga menimbulkan keraguan, apakah kejadian-kejadian tersebut adalah yang dimaksud oleh ayat, atau termasuk dalam makna ayat. Contah surat al-Baqarah ayat 223: ﺙﺮﺣ ﻢﻛﺅﺎﺴﻧ ﻢﻜﺛﺮﺣ ﺍﻮﺗﺎﻓ ﻢﻜﻟ ﻢﺘﺌﺷ ﻰﻧﺍ Yang artinya “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu menghendaki Dalam soal menggauli istri dari arah dhubur (belakang)”. Sementara Jabir Abdillah mengatakan bahwa ayat tersebut berkenaan dengan orang yahudi yang berkata “orang yang menggauli istrinya dari arah dhubur akan melahirkan anak yang cacat, oleh karena itu Allah menurunkan ayat tersebut.
d.      Asbab al-nuzul yang menjelaskan tentang disyari’atkannya hukum-hukum yang berkenaan dengan beberapa kasus kejadian. Contoh dalam surat al-Baqarah ayat 22 ﻻﻭ ﺍﻮﺤﻜﻨﺗ ﺖﻛﺮﺸﻤﻟﺍ ﻰﺘﺣ ﻦﻣﺆﻳ ﺔﻣﻻﻭ ﺔﻨﻣﺆﻣ ﺮﻴﺧ ﻦﻣ ﺔﻛﺮﺸﻣ ﻮﻟﻭ ﻢﻜﺘﺒﺠﻋﺍ ﻻﻭ ﺍﻮﺤﻜﻨﺗ ﻦﻴﻛﺮﺸﻤﻟﺍ ﻰﺘﺣ ﺍﻮﻨﻣﺆﻳ ﺪﺒﻌﻟﻭ ﻦﻣﺆﻣ ﺮﻴﺧ ﻦﻣ ﻙﺮﺸﻣ ﻮﻟﻭ ﻢﻜﺒﺠﻋﺍ ﻚﺌﻟﻭﺍ ﻥﻮﻋﺪﻳ ﻰﻟﺍ ﺭﺎﻨﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍﻭ ﺍﻮﻋﺪﻳ ﻰﻟﺍ ﺔﻨﺠﻟﺍ ﺓﺮﻔﻐﻤﻟﺍﺯ ﻪﻧﺫﺎﺑ ﻦﻴﺒﻳﻭ ﻪﺘﻳﺍﺀ ﺱﺎﻨﻠﻟ ﻥﻭﺮﻛﺬﺘﻳ “Dan janganlah kamu menikahi wanita- wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-oraang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik , walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak keneraka sedang Allah mengajak kesurga dan apapun dengan izin-Nya”. Dan Allah menerangkan ayat – ayat Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran Ayat diatas dinuzulkan sehubungan dengan adanya peristiwa ketika nabi mengutus Murtsid al-Ganawi ke Mekah yang bertugas mengeluarkan orang-orang Islam yang lemah, ia dirayu oleh seorang wanita musyrik yang cantik lagi kaya, tapi ia menolak karena takut kepada Allah, maka setelah pulang keMadinah dia bercerita kepada Rasullulah dan turunlah ayat tersebut diatas.
e.       Asbab al-nuzul yang menjelaskan tentang hukum suatu kejadian dengan pelaku tertentu serta melarang yang lain melakukan hal yang serupa . Contoh kisah al-Asy’ats Ibn Qais bahwa ayat al-qur’an surat la-Imron 77 yang berbunyi : ﻦﻳﺬﻟﺎﻧﺍ ﻥﻭﺮﺘﺸﻳ ﺪﻬﻌﺑ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻬﻨﻤﻳﺍﻭ ﻼﻴﻠﻗ ﺎﻨﻤﺛ yang artinya “Sesungguhnya diantara orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit”. Ayat diatas diturunkan berkenaan denganya, sedang Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ayat tersebut berlaku umum, dengan alas an ketika dia sedang menyampaikan hadits Nabi yang mengatakan: “orang yang melakukan sumpah dengan sumpah palsu agar dapat memperoleh harta seorang muslim, maka kelak akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya”. Allah menurunkan ayat tersebut untuk membenarkannya.

C.   Kaidah – kaidah Asbab Al-Nuzul
Mengatakan bahwa tidak mungkin dapat mengetahui tafsir suatu ayat, tanpa berpegang atau berandar pada kisahnya dan keterangan nuzulnya. Pendapat yang sama dikemukakan oleh pendapat Ibn Taimiyyah bahwa mengetahui sebab, nuzul ayat dapat menolong memahami ayat, karena mengerti sebabnya, berarti akan memberi peluang untuk mengetahui apa yang ditimbulkan dari sebab itu. demikian halnya dengan pendapat Ibn Daqiq bahwa sebab nuzul suatu ayat merupakan jalan yang kuat dalam memahami maksud al- qur’an. Mengetahui Asbab al-Nuzul adalah sangat urgen dalam mngetahui dan memahami maksud suatu ayat, hikmah yang terkandung dalam penetepan suatu hukum sebagai mana kata pepatah “mengetahui sebab akan memberikan tentang musabab”. Adalah tidak diragukan, bahwa bentuk suatu ayat dan cara pengungkapannya, dalam skala besar, sangat terpengaruh oleh sebab turunya. Istifham (kalimat Tanya), umpamanya, adalah sekedar suatu kalimat. Namun ia bisa mepunyai pengertian yang lain, seperti taqrir (penegasan), nafyi, dan pengertian- pengetian lainnya. Maksud dari pengertian tersebut tidak bisa difahami kecuali melalui factor ekstern dan korelasi-korelasi dari kondisi yang ada. Mencermati pendapat diatas, dapat dipastikan bahwa pengetahuan tentang Asba al-Nuzul sangat besar faedahnya, diantaranya:
1.      Mengetahui hikmah Allah secara yakin mengenai semua masalah yang disyariatkan melalui wahyu atau ayat- ayat yang dinuzulkan nya, baik bagi orang yang sudah beriman. Misalnya, kasus Urwah Ibn al–Zubair yang keliru memehami pengertian ayat 158 dari surat al-baqarah. kekeliruan terletak pada pemahamannya mengenai pernyataan tidak ada dosa baginya .menurut pemahaman Urwah haji tanpa sa’i antara Safa dan Marwah tidak apa-apa. ia termemori oleh pengaulaman pada zaman jahiliyyah. Bahwa orang-orang dizaman jahiliyah beribadah pada berhala yang bernama Isaf yang ada di Shafa dan patung Na’ilah yang ada di Marwah. Untungnya Urwah ragu, ketika ia menyaksikan orang-orang muslim melakukan sa’i diantara bukit itu. Akhirnya, ia menghampiri A’isyah untuk mengetahui persoalan itu. ‘Aisyah memberitahu bahwa ayat tersebut dinuzulkan sehubungan dengan adanya orang Anshar, yang belum masuk Islam, mereka selalu mondar mandir diantara Shafa dan Marwah untuk menyembah berhala. Setelah masuk Islam mereka bertanya kepada nabi mengenai sa’i. maka Allah menuzulkan ayat diatas yang menyatakan bahwa sai itu tidak ber dosa.
2.      Membantu memahami kandungan al- qur’an, sekaligus menghilangkan keragu-raguan dalam memahaminya, disebabkan adanya kata yang menunjukkan pembatas (hashr).
3.      Dapat mengkhususkan hukum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab bukan keumuman lafahz
4.      Dapat mengetahui bahwa sebab nuzul ayat tidak pernah keluar dari hukum yang terkandung dalam ayat tersebut kendati datang yang mengkhususkannya.
5.      Membantu mempermudah penghafalan dalam pemahaman


D.   Ungkapan Dalam Asbab Al-Nuzul 
Asbab al nuzul diketahui melalui beberapa bentuk susunan redaksi. Bentuk-bentuk redaksi itu akan memberikan penjelasan apakah suatu peristiwa itu merupakan asbab al nuzul atau bukan. Redaksi dari riwayat- riwayat yang shahih tidak selalu berupa nash sharih (pernyataan yang jelas) dalam menerangkan sebab turunnya ayat. Diantara nash ersebut ada yang menggunakan pernyataan yang konkret, dan ada pula yang menggunakan bahasa yang samar, yang kurang jelas maksudnya. Mungkin yang dimaksudkannya adalah sebab turunnya ayat atau hukum yang terkandung dalam ayat tersebut. Redaksi yang digunakan para sahabat untuk menunjukkan sebab turunnya Alquran tidak selamanya sama. Redaksi-redaksi itu berupa beberapa bentuk. pertama, redaksi asbab al nuzul berupa ungkapan yang jelas dan tegas, seperti ﺖﻟﺰﻧ ﻩﺬﻫ ﺔﻳﻷﺍ ﺍﺬﻛ . Kedua, redaksi asbab al nuzul tidak ditunjukkan dengan lafadz sebab, tetapi dengan menggunakan lafadz fa ta’qibiyah yang masuk kedalam ayat yang dimaksud secara langsung setelah pemaparan suatu peristiwa atau kejadian. Ketiga, asbab al nuzul dipahami secara pasti dari konteksnya. Dalam hal ini rosulullah ditanya oleh seseorang, maka ia diberi wahyu dan menjawab pertanyaan itu dengan ayat yang baru diterimanya. Keempat, asbab al nuzul tidak disebutkan dengan redaksi sebab secara jelas, tidak dengan menggunakan fa ta’qibiyah yang menunjukkan sebab, dan tidak pula berupa jawaban yang dibangun atas dasar pertanyaan, akan tetapi dengan redaksi ﺖﻟﺰﻧ ﻩﺬﻫ ﺔﻳﻷﺍ ﻰﻓ ﺍﺬﻛ . Redaksi seperti itu tidak secara definitif menunjukkan sebab, tetapi redaksi itu mengandung dua kemungkinan, yaitu bermakna sebab turunnya (tentang hukum kasus) atau persoalan yang sedang dihadapi.


E.   Kegunaan Asbab Al-Nuzul 
Ilmu asbab al nuzul termasuk diantara ilmu-ilmu penting. Ilmu ini membahas dan menyingkapkan hubungan dan dialektika antara teks (ayat) dan realitas. Diantara hal-hal yang dapat menjadi petunjuk tentang sebab turunnya sebuah ayat ialah jika dimulai dengan ungkapan dialogis, seperti: “mereka bertanya kepadamu (nabi), “katakan kepada mereka” dan lain-lain. Begitu juga bila disebutkan nama pribadi orang seperti zayd (ibn haritsah) dan abu lahab. Masdar f. mas’udi dalam artikelnya “Relevansi asbab al nuzul bagi pandangan historisis segi- segi tertentu ajaran keagamaan” menyatakan bahwa pengetahuan tentang asbab al nuzul akan membantu seseorang memahami konteks diturunkannya sebuah ayat suci. Konteks itu akan memberi penjelasan tentang implikasi sebuah ayat, dan memberi bahan penafsiran dan pemikiran tentang bagaimana mengaplikasikan ayat tersebut dalam situasi yang berbeda. Sumber pengetahuan tentang asbab al nuzul diperoleh dari penuturan para sahabat nabi. Nilai berita itu sendiri sama dengan nilai berita-berita lain yang menyangkut persoalan kuat dan lemah, sahih dan dhaif serta otentik dan palsunya berita itu. Semua ini menjadi bahasan dalam cabang ilmu kritik hadis (ilmu tajrih dan ta’dil). Sebagaimana persoalan hadis pada umumnya, penuturan atau berita tentang suatu sebab turunnya wahyu tertentu juga dapat beranekaragam, sejalan dengan keanekaragaman sumber berita. Maka tidak perlu lagi ditegaskan bahwa informasi-informasi yang ada harus dipilih dengan sikap kritis. Sebagai contoh ialah berita tentang firman Allah, “kepunyaan Allah-lah timur dan barat maka kemanapun kamu menghadapkan wajahmu ,disanalah wajah Allah sesungguhnya Allah mahaluas (rahmatnya) dan maha mengetahui” (QS. Al baqoroh: 115). Firman ini turun kepada nabi berkaitan dengan peristiwa yang dialami sekelompok orang beriman yang mengadakan perjalanan dimalam hari. Pagi harinya mereka baru menyadari bahwa semalam mereka shalat dengan menghadap kearah yang salah, tidak ke kiblat. Kemudian mereka bertanya kepada nabi berkenaan dengan apa yang mereka alami. Maka turunlah ayat suci itu, yang menegaskan bahwa kemanapun seseorang menghadapkan wajahnya, sebenarnya ia juga menghadap Tuhan. KarenaTuhan tidak terikat oleh ruang dan waktu sehingga Ia ada di mana-mana “Timur ataupun Barat”. Akan tetapi Karena konteks turunnya ayat itu bersangkutan dengan peristiwa tertentu diatas, tidak berarti dalam melaksanakan shalat seorang muslim dapat menghadap kemanapun ia suka. Ia harus menghadap kiblat yang sah, yaitu arah masjid al haram mekah. Namun, ia dibenarkan menghadap mana saja dalam shalat jika ia tidak tahu arah yang benar, atau karena kondisi tertentu yang tidak mungkin baginya menghadap kearah yang benar. Berkaitan dengan hal ini, Masdar F. Mas’udi menyatakan bahwa firman Allah tentang “Timur dan Barat” mempunya kemungkinan implikasi yang luas. Firman itu menyangkut kaum yahudi madinah. Menurut penuturan ibn abi thalhah, ketika nabi - dengan izin Allah- mengubah kiblat dari arah yerussalem kearah mekah, kaum yahudi bertanya-tanya, mengapa ada perubahan yang mengesankan sikap tidak teguh dalam beragama?. Maka firman Allah tersebut bermaksud untuk menampikkan ejekan kaum yahudi dan menegaskan bahwa perkara arah menghadap dalam shalat bukanlah sedemikian prinsipilnya sehingga harus dikaitkan dengan permasalahan nilai keagamaan yang lebih mendalam , seperti keteguhan atau konsistensi (istiqomah) sebagai ukuran kesejatian dan kepalsuan. Dalam kitab-kitab ulum Alquran atau ulum al Tafsir, baik yang klasik ataupun yang kontemporer, hampir semua ulama sepakat tentang pentingnya mempelajari dan mengetahui asbab al nuzul dalam rangka memahami atau menafsirkan Alquran. Syaikhul Islam ibn Taimiyah (M.Roem Rowi,2005:10) menyatakan bahwa penguasaan asbab al nuzul merupakan unsur penentu dalam memahami sebuah ayat, karena sesungguhnya pengetahuan tentang "sebab" akan melahirkan tentang "akibat"
Secara lebih terperinci para ulama menyebutkan manfaat dari Asbab Al-Nuzul adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui berbagai hikmah yang terkandung dalam pemberlakuan sesuatu hukum.
2.      Menjelas Al Hasr (pembatasan) yang terdapat dalam suatu ayat dengan melihat konteks turunnya.
3.      Memudahkan pemahaman dan menguatkan ingatan terhadap kandungan wahyu yang diketahui sebab – sebab terjadinya.















BAB  III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Simpulan Penjelasan di atas merupakan kajian kritis yang bersifat meninjau ulang posisi  dan fungsi asbab al nuzul dalam pemahaman Alquran. Mengingat bahwa asbab al nuzul adalah salah satu ilmu-ilmu Alquran yang terpenting. Oleh karena itu para ulama menuangkan masalah asbab al nuzul dalam berbagai karya ilmiah yang kini mewnjadi rujukan para ahli. Jika berbagai data kuantitatif dan analisis di atas dihubungkan dengan persoalan signifikansi pemahaman Alquran, maka memang tidak semua ayat Alquran membutuhkan penjelasan dengan memakai asbab al nuzul. Sehingga dengan demikian maka Alquran akan lebih mudah dipahami dan dipelajari, sesuai ndengan apa yang dijanjikan Allah dalam Alquran. Namun ini sama sekali tidak berarti mengurangi arti penting asbab al nuzul, apalagi dianggap tidak perlu lagi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar